Pimpinan DPRD Medan Terima Berkas Pengaduan Guru Bodong Lolos P3K

Pimpinan DPRD Medan Terima Berkas Pengaduan Guru Bodong Lolos P3K

topmetro.news Dugaan adanya permainan dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan guru di Kota Medan ternyata benar adanya. Sejumlah guru honor yang tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap (FGTT) Kota Medan menyerahkan bukti dugaan tersebut kepada Pimpinan DPRD Medan, Rajudin Sagala, di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022) siang.

Rajudin menyayangkan niat baik Walikota Medan mengangkat harkat dan martabat guru honor dicoreng oleh oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan.

“Dugaan adanya permainan di penerimaan P3K jabatan guru di Kota Medan jelas telah mencoreng nama baik Walikota Medan. Yang sudah memiliki niat baik dalam memperbaiki nasib guru honor di Kota Medan,” imbuhnya.

Ia meminta Pemko Medan menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik kecurangan tersebut. Dugaan guru bodong lolos P3K, kini telah menjadi kegaduhan baru.

“Yang terjadi sekarang, guru honor yang sudah mengabdi belasan tahun sangat tidak terima dengan kecurangan ini. Guru yang sama sekali tidak pernah mengajar tiba-tiba bisa lolos seleksi P3K dan lulus. Padahal dengan program P3K ini seharusnya bisa menyelesaikan persoalan guru honor di Kota Medan,”paparnya.

Dari berkas yang diterimanya, ia melihat adanya upaya sistematis yang dilakukan sejumlah oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan.

“Ini perlu menjadi  persoalan ini,” tegasnya.

Keberatan

Sementara FGTT yang diwakili juru bicaranya, Nita Novianti menerangkan, dugaan guru bodong lolos P3K di Kota Medan merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Di mana banyak guru honor yang keberatan dengan adanya dugaan permainan sejumlah oknum yang meloloskan guru yang tidak pernah mengajar bisa lolos seleksi penerimaan P3K.

Sofyan Harahap salah seorang guru honor mengaku adanya guru di SD 060879 Jalan Pendidikan No.20 Kecamatan Medan Timur berinisial AOH lulus P3K. Padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajar di sekolah tersebut.

“AOH ini terdaftar sebagai guru honor pada Juli 2020. Dan sudah didaftarkan di Dapodik UPT SD Negeri 060879. Namun guru tersebut tidak pernah mengajar dan sampai sekarang tidak pernah menerima honor,” bebernya.

Dari penelusuran data di Dinas Pendidikan, SK guru Honor AOH ditandatangani Kepala sekolah SD 060879 pada saat itu PM pada Juli 2020. Namun dari SK guru honor sekolah tersebut yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan pada Januari 2021 yang ditandatangani Adlan, S.Pd, MM tidak ditemukan nama AOH.

Tidak hanya guru bodong, FGTT juga melaporkan adanya dugaan permainan penerimaan insentif guru honor yang dilakukan sejumlah oknum Kepala Sekolah. Dimana adanya guru yang mengajar di Sekolah Swasta tetapi didaftarkan sebagai penerima dana insentif di sekolah SD Negeri di Medan.

“Kami juga menyampaikan persoalan ini agar juga bisa ditindaklanjuti,” harap mereka.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment